Assalamualaikum guys.
I’m
back, now I’m gonna discuss about chatting, sending text and talking on the
phone with a girl yang bukan mahram kita.
Banyak dari remaja yang masih bertanya-tanya
tentang Hukum Chatting dan SMS
pada Lawan Jenis bukan mahram. Dan saya pun tertarik untuk membahasnya
di blog. Maka dari itu dalam kesempatan ini disini saya akan mengupas sedikit
tentang Hukum chatting dan SMS
kepada lawan jenistersebut. Sewaktu mengunjungi Mbah Google dan mencari
referensinya, ternyata bahasan tentang hukum chatting / sms pada lawan jenis menarik juga untuk
didiskusikan dan ditanyakan kepada ustadz yang paham di bidang syari’ah. Dari
setiap bahasan yang saya ambil, saya dapat menyusunnya seperti berikut :
Hukum SMS / chatting ke ikhwan
/ akhwat (lawan jenis bukan mahram)adalah sama dengan berkhalwat (berduaan) alias haram.
Karena hukumnya adalah sama dengan khalwat (dilarang dalam agama), maka berlaku
juga untuk email, telepon, message facebook dll. Tetapi bisa jadi hukum sms / chatting dengan lawan jenis menjadi
boleh. Dengan syarat :
- Diperlukan dan mendesak
- Memang tidak bisa melalui mahram (Terpaksa)
- Seperlunya saja
- Tidak ditambah-tambah dengan gurauan, candaan, ataupun rayuan
- Tidak keluar dari rambu-rambu dan adab bergaul dalam Islam
- Hendaklah berada di ruang publik sehingga tidak menimbulkan pintu fitnah
- Hendaklah antara kedua orang yang sms atau chatting tersebut dapat dipercaya untuk tetap mematuhi adab-adab bergaul dalam Islam
- Tentang ilmu dan pelajaran (Tetapi kembali ke point 3)
Sementara itu, banyak dari kaum muda mudi yang
menggunakan alasan dakwah untuk bisa SMS-an dan chatting-an dengan bukan
mahramnya. Dalam surat Al-Anbiya ayat 7:
فَاسْأَلُواْ
أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Maka Tanyakanlah olehmu kepada
orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”
Tetapi dalam batas sewajarnya saja. Jika bisa, tanyakan
pada yang mahram (tanpa perlu sms/ atau chatting pada bukan mahram)
ataupun bisa juga searching di Mbah Google sendiri (tanpa perlu chatting /
sms). Hal ini perlu untuk menghindari kemadharatan. Dan karena terkadang
hal-hal yang awalnya untuk kebaikan malah menjerumuskan seseorang pada
perbuatan yang diharamkan.(Markaz al
Fatw No. 1759).
Hal ini (chatting / sms alasan dakwah) bisa lebih bahaya
daripada orang fasik yang terang-terangan, kenapa? Karena mereka (orang-orang
fasik itu) sadar bahwa perbuatan mereka keliru dan merupakan langkah awal
memperbaiki diri. Tidak seperti mereka yang chattingan dan sms-an untuk alasan
dakwah, mereka pikir justru kemaksiatan itu ibadah (Astaghfirullah!). Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet)
mengandung fitnah dan bahaya yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun
penanya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu.“ Fatawa Al-Mar’ah,
dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 96.
Apakah cukup sampai disini? Tidak jarang bermula dari
sebatas obrolan biasa, sehingga lebih pribadi, dan lebih pribadi lagi dan
muncullah getar-getar cinta yang tidak seharusnya sampai pada akhirnya
berpacaran. Naudzubillah min dzalik! Kalau sudah begini, yang awalnya
berkhalwat lewat facebook atau SMS bisa jatuh pada pertemuan dan perzinahan.
Setan pun tertawa lebar-lebar.
مَا
تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Muslim)
لاَ
يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
“Janganlah salah seorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan yang ketiganya.” (Shahih, HR. Ahmad dan lainnya dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu)
Sabda Rasulullah Saw juga: "Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat
dengan seorang wanita kecuali dengan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal ini, kita dapat mengetahui, meskipun yang
awalnya tidak menunjukkan ketertarikan, tapi pada hakikatnya syetan itu dapat
dengan mudah menggoda manusia sehingga pertahanan keimanan seorang Bani Adam
pun bisa hancur karena syahwat. Begitu pula kaum Hawa.
Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: “Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi,
perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”
Beliau
menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan
mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan tersebut
menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda,
baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang
lelaki. Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang
yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa
seseorang datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa
menggodanya sampai dia terkena fitnah.